Arief Pitopang - RiauOnline
BANGKINANG, RiauOnline.com - Aktifitas PT. Nusa Prima Manunggal (NPM) di atas Tanah Ulayat Datuk Bandaro Sati Persukuan Mandailing Kenegerian Bangkinang dipertanyakan.Perusahaan kayu ini di duga telah melakukan pembiaran kegiatan pembalakan liar alias illegal loging di atas tanah persukuan tersebut.
Tim Khusus yang dibentuk oleh Prof H Amir Lutfhi menuding PT NPM telah melakukan pembiaran terhadap aksi pembalakan liar tersebut. Salah seorang anggota Tim Khusus yakni anggota DPRD Kabupaten Kampar Miswar Pasai yang mendapatkan kuasa mengungkapkan bahwa PT NPM harusnya bertanggung jawab terhadap tindakan melawan hukum tersebut.
Menurut Miswar, PT NPM harusnya bereaksi. Pasalnya, Pohon Akasia yang ditebang itu dulunya ditanam oleh PT NPM. Ia menjelaskan, penebangan kayu itu termasuk tindakan pencurian bila ditinjau dari kepemilikannya. Oleh karena itu, Miswar mengaku curiga dengan kenekadan pelaku yang tak kunjung menghentikan aksinya meski sudah diberi peringatan.
Ia menduga, Azisman yang disebut-sebut sebagai oknum paling bertanggung jawab diback-up oleh kekuatan besar. " Masa nggak dihiraukan (Azisman red). Sementara, kayu Akasia yang ditanami PT. NPM itu terus ditebangi," gerutunya saat ditemui wartawan, di Bangkinang, Rabu (11/0) lalu.
Sebelumnya, Amir Lutfhi Datuk Bandaro Sati menyebutkan, PT. NPM sudah melapor ke Dinas Kehutanan Kampar. Namun, pihak Dinas Kehutanan, saat dikonfirmasi, kala itu, tidak mengetahui adanya laporan tersebut. " Kenapa ke Dinas Kehutanan ? Sekalian saja langsung ke kepolisian," ujar Miswar.
Meski tanpa reaksi dari PT NPM, sebut Miswar, Anak Kemenakan telah sepakat untuk melaporkan aksi pembalakan liar tersebut kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Kampar. Hanya saja, mereka perlu melengkapi bukti-bukti untuk menguatkan unsur pidananya.
Datuk Bandaro Sati menjelaskan, PT NPM menanami Kayu Akasia pada tahun 2000 silam. Kayu Akasia ditanami di atas lahan seluas 100 hektare. Namun, perusahaan tidak mendapat izin dari Menteri Kehutanan RI untuk melakukan pemanenan. Hal itu disebabkan oleh PT NPM belum mendapat izin alih fungsi lahan karena lokasi penanaman masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Senada dengan itu, Amir Lutfhi mengaku heran dengan sikap PT NPM yang terkesan diam. Disebutkan, dari awal PT NPM tidak pernah meminta izin dari Kerapatan Adat sebelum menguasai tanah ulayat tersebut. " Sama sekali tidak ada Pancung Alas (istilah adat yang berarti ganti rugi atau sagu hati)," tandas Profesor yang juga Ketua Yayasan Stikes Bangkinang ini lagi.***