| Tempat | : | Aula Mesjid Agung Annur |
| Tanggal | : | 16 Agustus 2011 |
| Pukul | : | 16:00 - Selesai |
Sanggah banding itu disampaikan kepada Bupati Inhu Yopi Ariantotanggal 03 Juli 2012 lalu dengan Nomor. 25/Banding/SIM/VII/2012, perihal Sanggah Banding Pekerjaan Pembangunan Gedung Pertemuan Buana Sakti Air Molek tahun 2012.
Sebelumnya CV.Surya Inhu Mandiri juga telah melakukan sanggah kepada dinas PU, namun jawaban Dinas PU tersebut tidak memuaskan, karena Panitia Pengadaan Barang/Jasa dinilai tidak memahami subtansi dari pokok sanggahan. Akan tetapi, hingga saat ini sanggah banding yang dilayangkan CV.Surya Inhu Mandiri tersebut belum dijawaban oleh Pemerintah Kabupaten Inhu dalam hal ini Bupati Inhu. Padahal masa sanggah banding tersebut berakhir hari ini.
Ketika hal ini dikomfirmasi kepada Direktur CV.Surya Inhu Mandiri Ananda, pihaknya membenarkan terkait hal itu ?Memang benar sanggah banding yang kami layangkan kepada Bupati Inhu hingga saat ini belum ada jawaban sama sekali, padahal waktunya tinggal menghitung hari lagi?, ujar Ananda menjawab RiauOnline.com Sabtu (28/7) lalu dikantornya.
Masa berlaku sanggah banding itu adalah hingga 30 Juli 2012, maka sehubungan dengan itu Bupati Inhu seharusnya memberikan jawaban terhadap sanggah banding yang kita layangkan. Lagipula sanggah banding tersebut memiliki uang jaminan yang kita serahkan melalui salah satu Bank yang ada. ?Jika dalam sanggah banding tersebut CV.Surya Inhu Mandiri kalah, maka uang jaminan yang ada di Bank adalah menjadi milik negara yang dimasukan kedalam Kas daerah Inhu. Namun jika sanggahan tersebut benar dan kita menang, maka jaminan tersebut dapat kami ambil kembali, serta pelelangan proyek yang disanggah itu harus diulang kembali?, ujar Ananda.
Masih kata Ananda, sesuai aturan dan peraturan perundang undangan dan Instruksi Preseiden Nomor 17 Tahun 2011, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di tahun 2012 adalah mendorong pengungkapan penyimpangan/penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Maka dari itu Bupati Inhu seharusnya menjawab sanggah banding tersebut, hal ini guna mencerminkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Akan tetapi jika Bupati Inhu tidak menjawab sanggahan tersebut dan manafikan alasan-alasan atas dalil dalil yang disampaikan. "Maka berarti Bupati Inhu tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan semangat menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih,"pungkas Ananda.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, CV.Surya Inhu Mandiri juga telah melaporkan masalah itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, serta juga telah mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan melakukan upaya pengaduan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) selaku lembaga yang menerbitkan sertivikat keahlian pengadaan barang dan jasa.***
| Nama * | : | |
| Email * | : | |
| URL | : | |
| Komentar * | : | Karakter Masukkan kode pengaman diatas |
Mario Teguh (lahir di Makassar, 5 Maret 1956; umur 54 tahun) adalah seorang muslim yang menjadi motivator dan konsultan asal Indonesia. Nama aslinya adalah Sis Maryono Teguh, namun saat tampil di depan publik, ia menggunakan nama Mario Teguh. Ia meraih gelar Sarjana Pendidikan dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Malang.